Blora – Selasa, 13 Januari 2026. Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Negeri Blora, Ketua Pengadilan Agama Blora dan Ketua Pengadilan Negeri Blora resmi menandatangani Keputusan Bersama. Keputusan tersebut mengatur tentang radius dan biaya panggilan/pemberitahuan perkara perdata melalui mekanisme surat tercatat dan secara langsung melalui jurusita pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Blora dan Pengadilan Agama Blora.
Penandatanganan ini merupakan langkah sinergis antara kedua pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat, khususnya dalam perkara perdata. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas jurusita semakin efisien, serta para pihak yang berperkara mendapatkan kejelasan mengenai besaran biaya yang harus disiapkan.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf dari kedua pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Blora menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel.