• Jam Kerja : Senin - Jumat 8.00 am - 15.00 pm

 
2025
02
JAN

Kompensasi Pelayanan

SOUVENIR YANG DIBERIKAN KEPADA PENERIMA LAYANAN

SEBAGAI KOMPENSASI BILA LAYANAN TIDAK SESUAI STANDAR

PADA PENGADILAN NEGERI BLORA KELAS IB

 

1. Keterlambatan dalam pemberian layanan 30-60 menit, kompensasi ballpoint

 

 

2. Keterlambatan dalam pemberian layanan 60-90 menit, kompensasi gantungan kunci

 

 

3. Keterlambatan dalam pemberian layanan 90-120 menit, kompensasi masker

 

 

4. Keterlambatan dalam pemberian layanan diatas 120 menit, kompensasi mug

 

 

Selanjutnya :

SK Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 36/KPN.W12-U15/SK.HK,1.2.5/I/2025 Tentang Pemberian Kompensasi Atas Keterlambatan dalam Pemberian Layanan pada Pengadilan Negeri Blora