ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI BLORA AREA 1 : MANAJEMEN PERUBAHAN i. Penyusunan Tim Kerja LKE i.a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas LKE i.b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas ii. Rencana Pembangunan Zona Integritas LKE ii.a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM LKE ii.b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM LKE ii.c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM iii. Pemantauan Dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM LKE iii.a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana LKE iii.b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas LKE iii.c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti iv. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja LKE iv.a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM LKE iv.b. Sudah ditetapkan agen perubahan LKE iv.c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi LKE iv.d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Reform : i. Komitmen dalam perubahan LKE i.a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) LKE i.b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen ii. Komitmen Pimpinan LKE ii.a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan iii. Membangun Budaya Kerja LKE iii.a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari