Surat Kuasa Insidentil adalah surat kuasa khusus yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain dalam artian pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat tertentu, seperti suami dan istri, anak-anak yang belum berkeluarga, dan orang tua suami atau istri, untuk mewakili dirinya dalam suatu perkara di pengadilan.
Pemberian kuasa ini bersifat terbatas dan hanya dapat digunakan dalam perkara tertentu serta tidak bersifat berkelanjutan. Berbeda dengan kuasa hukum yang diberikan kepada advokat, surat kuasa insidentil memungkinkan pihak yang bukan advokat untuk menjadi kuasa dalam batasan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Elektronik Kuasa Insidentil (E-KUISI) adalah layanan permohonan surat kuasa insidentil berbasis Google Form di Pengadilan Negeri Blora yang dapat diakses dimana saja tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Blora untuk melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan permohonan kuasa insidentil diantaranya :
- Surat Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa (dibubuhi materai Rp10.000)
- Scan KTP Pemberi Kuasa
- Scan KTP Penerima Kuasa
- Scan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Desa/Kelurahan
- Scan Akta Nikah (bila pemberi kuasa dan penerima kuasa adalah sepasang suami istri)
Contoh Format Surat Permohonan Kuasa Insidentil, KLIK DISINI
Link Pendaftaran Permohonan Surat Kuasa Insidentil, KLIK DISINI
Semua dokumen dapat diunggah dalam format JPG/JPEG/PDF. Berikut adalah alur permohonan Elektronik Kuasa Insidentil (E-KUISI):

BARCODE E-KUISI
