ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI BLORA AREA 4 : PENGUATAN AKUNTABILITAS i. Keterlibatan Pimpinan LKE i.a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan LKE i.b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja LKE i.c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja LKE ii.a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada LKE ii.b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil LKE ii.c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) LKE ii.d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART LKE ii.e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu LKE ii.f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja LKE ii.g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja LKE ii.h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja Reform : i. Keterlibatan Pimpinan LKE i.a. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih ii. Pemberian Reward and Punishment LKE ii.a. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi iii. Kerangka Logis Kinerja LKE iii.a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?