AREA 3 : Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
|
i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
|
| LKE i.a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja masing-masing jabatan |
| LKE i.b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan |
| LKE i.c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja |
|
| ii. Pola Mutasi Internal |
| LKE ii.a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan |
| LKE ii.b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan |
| LKE ii.c. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi |
|
| iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi |
| LKE iii.a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi |
| LKE iii.b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai |
| LKE iii.c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan |
| LKE iii.d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya |
| LKE iii.e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) |
| LKE iii.f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
|
| iv.. Penetapan Kinerja Individu |
| LKE iv.a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi |
| LKE iv.b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya |
| LKE iv.c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik |
| LKE iv.d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward |
|
v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
|
| LKE v.a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan |
|
| vi. Sistem Informasi Kepegawaian |
| LKE vi.a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala |
|
Reform :
|
i. Kinerja Individu
|
| LKE i.a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya |
|
ii. Assessment Pegawai
|
| LKE ii.a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai |
|
iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai
|
| LKE iii.a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai |